Komite Madrasah adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan, dan pakar Pendidikan. Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. Komite madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan Pendidikan Madrasah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Madrasah berfungsi:
Di dalam PMA nomor 16 Tahun 2020, pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya Pendidikan. Penggalanggan dana dan sumber daya Pendidikan dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah (ayat 2).
Penggalangan dana dan sumber daya Pendidikan berbentuk bantuan dan/atau Sumbangan. Lebih lanjut ditegaskan pada pasal 11 ayat 3, bahwa Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah. Hal ini mengisyaratkan bahwa di Madrasah, Komite boleh menerima sumbangan rutin dari orang tua/wali siswa, tentunya atas kesepakatan yang telah dibuat Bersama orang tua/wali dan kepala madrasah.
Untuk itu, kiranya perlu adanya kesepahaman dikalangan orang tua/wali peserta didik terutama yang pendidikan anaknya di serahkan sepenuhnya di Madrasah, bahwa di Madrasah ada sedikit perbedaan dengan di sekolah-sekolah di luar Madrasah, terutama sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. Pada Sekolah-sekolah yang berada di binaan dinas Pendidikan dan kebudayan Nasional selain mendapatkan Dana BOS dari Pusat, mereka juga memperoleh Dana BOS dari daerah (BOSDA). Oleh karenanya, tidak diperbolehkan lagi mereka untuk melakukan pungutan/sumbangan rutin dari orang tua/wali peserta didik. Sedangkan pada Madrasah, mereka hanya mendapatkan Bantuan DANA BOS dari pusat saja, untuk kegiatan operasional penyelenggaraan Pendidikan.
Dana BOS yang diberikan pemerintah kepada sekolah/madrasah, bertujuan untuk membiayai semua kegiatan operasional penyelenggaraan Pendidikan yang ada di sekolah/madrasah. Pembiayaan yang diberikan dalam bentuk dana BOS ini, adalah PEMBIAYAAN STANDAR untuk sekolah/madrah dapat berjalan penyenggaraan pendidikannya. Maka jika sekolah/Madrasah menginginkan sekolah/madrasahnya bisa berjalan di atas standar, pasti memerlukan dukungan dana diluar pendanaan yang sudah disiapkan dalam dana BOS tersebut.
Banyak Kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah yang pendanaannya tidak tersentuh oleh BOS, dan bahkan ada kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak boleh menggunakan dana BOS, oleh karena itu agar program Pendidikan tetap berjalan sehingga dapat meningkatkan Mutu Pendidikan di Madrasah, disinilah perlunya peran Komite Madrasah untuk mendukung / mensupportnya. Kolaborasi yang baik antara Madrasah dan Komite Madrasah dalam menyelenggarakan Pendidikan yang bermutu di madrasah menjadi tujuan utama untuk membawa Madrasah yang lebih baik dan bermartabat serta berprestasi.
Kita semua berharap semoga orang tua/wali khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat memahami begitu urgennya peran mereka dalam meningkatkan mutu Pendidikan yang ada di Madrasah dalam wadah organisasi mandiri yang Bernama KOMITE MADRASAH.